Sosial Media:
WA/TLP: 083101295878

100 TH

Sejak 1926

Tentang MASJID NURUL I'LMI

BESARAN ZAKAT MAL

Cara Hitung Zakat Mal Cara menghitung zakat mal bisa dilakukan dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, di 1 Januari 2022, Anda memiliki emas sebanyak 200 g. Maka nisab harta kekayaan berupa Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g Jadi, zakat mal yang harus Anda keluarkan yaitu sebesar 5 g atau setara dengan uang Rp4.690.495 (harga 1 g emas = Rp938.099). Selain menghitung sendiri, saat ini BAZNAS juga memiliki kalkulator zakat yang bisa membantu menghitung zakat mal secara online. Kalkulator zakat tersebut bisa diakses lewat tautan https://baznas.go.id/kalkulatorzakat.
 

Mulai Beramal